sebutkan 3 dasar mengkategorikan konvensi hak anak
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Kelas : XII
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Hak Asasi
Kata Kunci : Hak Anak, KAH, Konvensi Hak - Hak Anak, Prinsip Dasar, Penjelasan.
Pembahasaan :
Pada hakikatnya, ada 4 dasar atau prinsip dalam mengkategorikan konvensi hak anak, antara lain :
1. Berdasarkan prinsip Non – Diskriminasi, Prinsip ini tertuang dalam Konvensi Hak – Hak anak pasal 2. Maksud dari dasar prinsip ini ialah segala jenis hak yang tertuang dalam Konvensi Hak – Hak anak pasal 2, harus diberlakukan secara menyeluruh tanpa memandang background sang anak atau bisa dikatakan tanpa pandang bulu.
2. Berdasarkan Prinsip yang terbaik bagi anak, Prinsip ini tertuang dalam Konvensi Hak – Hak anak pasal 3. Maksud dari dasar prinsip ini ialah segala tindakan dan keputusan yang dilakukan oleh lembaga kepemerintahan harus memprioritaskan kepentingan yang terbaik bagi anak.
3. Berdasarkan Prinsip atas hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, Prinsip ini tertuang dalam Konvensi Hak – Hak anak pasal 6. Maksud dari dasar prinsip ini ialah bahwa seluruh jajaran pemerintah, lini masyarakat, hingga orangtua, diwajibkan untuk memberikan hak hidup, kelangsungan hidup, serta kesempatan untuk berkembang, dimana hak – hak ini memang hak yang telah melekat kepada anak sejak ia dilahirkan.
4. Berdasarkan Prinsip penghargaan terhadap anak, Prinsip ini tertuang dalam Konvensi Hak – Hak anak Pasal 12. Maksud dari prinsip ini ialah segala pendapat anak yang berhubungan dengan kehidupannya, maka perlu dipertimbangkan dan diperhatikan sebaik mungkin sebelum mengambil keputusan.