Kekuasaan suatu negara diklarifikasi menjadi legislatif eksekutif dan yudikatif.hal ini dikemukakan oleh
PPKn
Viviyahya
Pertanyaan
Kekuasaan suatu negara diklarifikasi menjadi legislatif eksekutif dan yudikatif.hal ini dikemukakan oleh
2 Jawaban
-
1. Jawaban imeldut
Montesque, yang disebut dengan trias politika -
2. Jawaban nuratikafebriant
Kekuasaan suatu negara diklarifikasi menjadi legislatif eksekutif dan yudikatif.hal ini dikemukakan oleh:
Montesquieu (konsep Trias Politika)