Tuliskan larangan bpr menurut pasal 14 no 10 tahun 1998
IPS
vicanggraeni6765
Pertanyaan
Tuliskan larangan bpr menurut pasal 14 no 10 tahun 1998
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: IPS
Kelas: SMP
Kategori: Ekonomi - BPR
Materi: BPR
Kata kunci: BPR
Pembahasan:
Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut :
a) Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
b) Melakukan usaha dalam valuta asing.
c) Melakukan penyertaan modal.
d) Melakukan usaha perasuransian.
e) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Penjelasan:
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut :
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
b) Memberikan kredit kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Adapun bentuk badan hukum BPR dapat memilih salah satu dari :
a) Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah),
b) Koperasi, dan
c) Perseroan Terbatas (PT).