Dasar hukum dan tugas wewenang MPR ,DPR
PPKn
NikenWulan000
Pertanyaan
Dasar hukum dan tugas wewenang MPR ,DPR
1 Jawaban
-
1. Jawaban rangga2718
dasar hukum MPR = UUD Pasal 2 ayat 1,2,3 dan pasal 3 ayat 1,2 3
tugas dan wewenang : mengubah dan menetapkan undang2
dasar hukum DPR = Pasal 19, 20, 20a, 21, 22, 22a, 22b
tugas wewenang : membentuk undang2, menganukan usul RUU, Menetapkan APBN sesuai dgn pertimbangan DPD