PPKn

Pertanyaan

Dasar hukum dan tugas wewenang MPR ,DPR

1 Jawaban

  • dasar hukum MPR = UUD Pasal 2 ayat 1,2,3 dan pasal 3 ayat 1,2 3
    tugas dan wewenang : mengubah dan menetapkan undang2

    dasar hukum DPR = Pasal 19, 20, 20a, 21, 22, 22a, 22b
    tugas wewenang : membentuk undang2, menganukan usul RUU, Menetapkan APBN sesuai dgn pertimbangan DPD

Pertanyaan Lainnya