Tuliskan Uu no 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1,2,3,4
PPKn
Bungadwii
Pertanyaan
Tuliskan Uu no 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1,2,3,4
2 Jawaban
-
1. Jawaban Arista1308
Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) menuai kontroversi bagi sebagian kalangan. Menurut mereka, aparat penegak hukum dengan mudahnya menggunakan pasal tersebut untuk menahan seseorang yang dianggap mencemarkan diri pribadi orang lain di internet. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Juncto
(1)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) -
2. Jawaban Nida261
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.