Apa beda penyidik dengan penyelidik ?
PPKn
riwanaputrii
Pertanyaan
Apa beda penyidik dengan penyelidik
?
?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Arazy09
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”