PPKn

Pertanyaan

Jelaskan bagaimana keadaan hukum perdata di indonesia

1 Jawaban

  • Keadaan hukum perdata di Indonesia saat ini bersifat majemuk atau beraneka ragam. Hal ini disebabkan oleh dua faktor, yaitu etnis dan hostia yuridis. Kitab hukum perdata Indonesia merupakan modifikasi kitab hukum perdata Belanda tahun 1848. Sehingga banyak undang-undang yang belum mampu memenuhi kebutuhan zaman.

    Pembahasan

    Hukum perdata adalah hukum yang mengatur ranah privat warga negara dengan warga lain. Keadaan hukum perdata di Indonesia saat ini beraneka ragam atau majemuk.  

    Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

    Hukum perdata di Indonesia adalah modifikasi atau bersumber dari hukum perdata belanda tahun 1848. Sedangkan sesuai hukum yang berlaku, semua undang-undang yang ada tetap akan berlaku selama belum ada undang-undang baru.

    Sehingga banyak undang-undang hukum perdata yang umurnya sangat lama. Selain itu undang-undang yang saat ini berlaku tidak semuanya dapat memenuhi tuntutan zaman.

    Hal ini menjadi dasar akan pentingnya law reform. Ketika undang-undang belum dapat melayani kebuuhan warga negara, hakim harus tetap menghadirkan rasa keadilan bagi warga negara.  

    Faktor Penyebab Keberagaman Hukum Perdata

    Hukum perdata di Indonesia sangat pluralis, yaitu beraneka ragam. Hal ini disebabkan oleh etnis dan hostia yuridis.

    Etnis menjadi penyebab kemajemukan hukum perdata karena Indonesia memiliki banyak suku yang berbeda-beda. Setiap suku mempunyai hukum adatnya sendiri-sendiri.  

    Misalnya suatu daerah mempunyai hukum adat yang melarang seseorang menebang pohon setia hari tertentu. Apabila orang tersebut tinggal dan hidup dimana hukum adat tersebut berlaku maka hukum perdata yang bersal dari adat istiadat dapat berlaku.  

    Hostia yuridis adalah tentang penggolongan penduduk di dunia. Golongan dalam hostia yuridis dapat dibagi menjadi 3, yaitu Eropa, Pribumi, dan Timur Asia. Masing-masing golongan menerapkan hukum perdata yang berbeda-beda. Hal ini mengacu kepada  pasal 131 .I.S.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Jelaskan pengertian tata hukum indonesia? https://brainly.co.id/tugas/17861892
    2. Sistem hukum apa yang berlaku di Indonesia? berikan contohnya! https://brainly.co.id/tugas/35675353
    3. Bagaimana pelaksanaan hukum di indonesia? https://brainly.co.id/tugas/2022527

    Detail Jawaban

    Kelas: SMA X

    Mapel: PPKn

    Bab: Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

    Kata Kunci: Hukum Perdata, Peradilan Nasional

    Kode: 10.9.2

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya