IPS

Pertanyaan

jelaskan latar belakang DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif dan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif

1 Jawaban

  • Kekuasaan negara adalah kekuasaan mengatur, menertibkan , dan memajukan kepentingan umum dalam rangka mencapai tujuannya. Kekuasaan itu biasanya di serahkan kepada lembaga negara yang bekerja, baik sendiri maupun berhubungan. Penyerahan kekuasaan kepada lembaga negara di maksudkan agara tujuan nasional lebih efisien, karena hal itu memberi perlindungan dan zaman hak asasi manusia, yaitu warga negara selain di atur juga diberi kesempatan mengenai haknya (misalnya berbicara, mencari nafkah, dan persamaan dalam hukum). Kekuasaan kelembagaan negara umumnya berpedoman pada Trias Politica dari Montesquieu tentang pemisahan kekuasaan atau dari John Lock tentang pembagian kekuasaan.
    Kita ketahui saat ini negara kita memakai asas trias politica tidak murni. Artinya pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak mengikuti asas Montesquieu secara penuh, jadi masih ada interperensi dari lembaga-lembaga ekskutif, legislatif, dan yudikatif itu sendiri. Jika adanya interperensi berarti kita dapat menemukan adanya hubungan lembaga-lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
    Untuk membahas hal tersebut akan di jelaskan lebih rinci pada pembahasan.
    Pada perkembangan di Indonesia sendiri mengunakan bentuk pemiasahan/ pembagian kekuasaan seperti yang di rancang montesqiu, namun dalam perkembangannya penyebutan badan dengan istilah berlainan, namun pada intinya tetap sama, yaitu DPR ( badan Legislatif), Presiden ( badan Eksekutif) dan MA ( badan yudikatif). penerapan teori pemisahan kekuasaan ini di terapkan di negara- negara yang cenderung menganut sistem pemerintahan demokrasi, seperti negara Amerika Serikat. Dalam negara yang demokrasi terdapat indikasi yang menunjukkan penghargaan hak asasi manusia, dengan menjujung harkat martabat manusia. Sehingga keadaan ini berpengaruhi kebijakan pemerintah yang mengakibatkan adanya hubungan kerja sama antara badan kekuasaan yang ada dalam pemerintahan. Hubungan itu berbentuk kerjasama dalam pemerintahan maupun dalam bentuk peraturan namun tidak menutup kemungkinan dalam perjanjanjian untuk menyelengarakan pemerintahan yang demokrasi

Pertanyaan Lainnya