tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan adalah
PPKn
Tyovanni23
Pertanyaan
tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Jesicajeje1
supaya bagi yg tidak mengerti menjadi mengerti dan terlaksananya hidup dalam bermasyarakat -
2. Jawaban vina935
alat untuk menggunakan kekuasaan atau fungsi instrumental
alat perlindungan hukum bagi masyarakat fungsi jaminan