apakah yang dimaksud asas tugas bantuan
PPKn
tania357
Pertanyaan
apakah yang dimaksud asas tugas bantuan
1 Jawaban
-
1. Jawaban miftah78
Bidang Studi : PPKN
Materi : Tugas Bantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.