PPKn

Pertanyaan

4 latar belakang pembuatan peraturan perundang undangan

1 Jawaban

  • Latar Belakang
           Apabila kita melihat dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, maka terlihat bahwa Negara Republik Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 agustus 1945 adalah negara yang berdasarkan pada hukum (Rechtsstaat) dalam arti negara pengurus (Verzorgingsstaat). Hal ini tertulis dalam Pembukaan UUD1945 alinea ke-4 yang berbunyi sebagai berikut:

    “..... untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial....”
           Dengan diembannya tugas negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan umum tersebut, maka menjadi pentinglah arti pemebentukan peraturan-peraturan negara kita, karena campur tangan negara dalam mengurusi kesejahteraan rakyat dalam bidang hukum, sosial, politik, ekonomi, budaya, lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan yang diselenggarakan dengan pembentukan perundang-undangan, yang secara lambat namun pasti mendorong pada usaha pengembangan ilmu di bidang perundang-undangan.
           Fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan itu semakin terasa diperlukan kehadirannya karena di dalam negara yang berdasar atas hukum modern (Verzorgingingstaat), tujuan utama pembentukan undang-undang bukan lagi menciptakan kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat, melainkan menciptakan modifikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat (T Koopmans).

Pertanyaan Lainnya