sebutkan penggolongan hukum berdasarkan sumbernya dan beri lah contoh
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Jika berdasar pada SUMBERNYA maka jenis-jenis hukum adalah sebagai berikut:
- Hukum Undang-undang
- Hukum Adat
- Hukum Traktat
- Hukum Doktrin
- Hukum Jurisprudensi
Baca lebih mendalam mengenai hukum berdasarkan isi https://brainly.co.id/tugas/183048#
»Pembahasan
Berikut adalah penjelasan masing-masing jenis hukum tersebut di atas:
- Hukum Undang-undang, yakni hukum yang sifatnya tercatat pada peraturan perundang-undangan sebuah negara, contohnya undang-undang mengenai Hak Asai Manusia, UU tentang Pilkada, UU tentang HAKI dan lain sebagainya.
- Hukum adat merupakan hukum yang melekat pada peraturan adat di wilayah tertentu, contohnya hukum adat di Minangkabau soal harta warisan.
- Hukum traktat, adalah jenis hukum yang merupakan hasil perjanjian dari negara-negara yang terlibat di dalamnya. Contohnya UNCLOS atau Konvensi Hukum Laut yang disepakati sebagian besar negara di dunia.
- Hukum Doktrin, adalah hukum yang diambil dari pendapat ahli karena pengetahuannya yang luas. Contoh keterangan saksi ahli dari kalangan hukum di dalam pengadilan.
- Hukum jurispridensi yakni hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim. Contoh hakim terdahulu menetapkan suatu ketetapan hukum atas kasus tertentu kemudian ketetapan tersebut digunakan juga pada kasus berbeda namun jenis pelanggaran sama.
Ketahui lebih lanjut tentang sifat norma hukum https://brainly.co.id/tugas/12697868
Hukum adalah norma yang mengikat yang wajib dipatuhi sebab apabila tidak maka akan menimbulkan sanksi. Hukum ini berisi sejumlah peraturan yang mengatur tingkah laku agar terjamin ketertiban dan keteraturan.
Pelajari lebih lanjut mengenai jenis jenis hukum https://brainly.co.id/tugas/231217
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil Jawaban
Kode : 10.9.2
Kelas : 1 SMA
Mapel : PPKN
Bab : Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
#TingkatkanPrestasimu