2 macam hak peserta didik sesuai dengan undang undang sisdiknas
PPKn
Anonyme
Pertanyaan
2 macam hak peserta didik sesuai dengan undang undang sisdiknas
1 Jawaban
-
1. Jawaban Vivi1531
PESERTA DIDIK
Pasal 12
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan
agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik
yang seagama;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya;
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang
orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang
orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya;
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan
pendidikan lain yang setara;
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan
kecepatan belajar masing-masing dan tidak
menyimpang dari ketentuan batas waktu yang
ditetapkan.
(2) Setiap peserta didik berkewajiban :
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk
menjamin keberlangsungan proses dan
keberhasilan pendidikan;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta
didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.