PPKn

Pertanyaan

2 macam hak peserta didik sesuai dengan undang undang sisdiknas

1 Jawaban

  • PESERTA DIDIK
    Pasal 12
    (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
    berhak:
    a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan
    agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik
    yang seagama;
    b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan
    bakat, minat, dan kemampuannya;
    c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang
    orang tuanya tidak mampu membiayai
    pendidikannya;
    d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang
    orang tuanya tidak mampu membiayai
    pendidikannya;
    e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan
    pendidikan lain yang setara;
    f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan
    kecepatan belajar masing-masing dan tidak
    menyimpang dari ketentuan batas waktu yang
    ditetapkan.
    (2) Setiap peserta didik berkewajiban :
    a. menjaga norma-norma pendidikan untuk
    menjamin keberlangsungan proses dan
    keberhasilan pendidikan;
    b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan
    pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
    dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik
    pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
    dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia.
    (4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta
    didik sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
    lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pertanyaan Lainnya