PPKn

Pertanyaan

proses pembentukan uud negara RI

2 Jawaban

  • Rancangan UUD 1945 dipersiapkan semasa Indonesia di bawah pendudukan tentara Jepang oleh BPUPKI. Pembahasan rancangan UUD ini dilanjutkan oleh PPKI. Setelah dilakukan beberapa perubahan, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan dan menetapkan UUD yang sekarang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945.Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa proses pembuatan dan perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR. MPR memiliki tugas dan kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD.Salah satu wewenang MPR menurut Keputusan MPR RI No. 7/MPR/2004 tentang Peraturan Tata Tertib MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD. Dengan demikian, jika MPR akan menggunakan haknya mengubah UUD 1945 maka ketentuan Pasal 37 yang harus dipenuhi, yaitu antara lain sebagai berikut.Ayat (1): Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.Ayat (2): Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.Ayat (3): Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.Ayat (4): Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.Ayat (5): Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.Tata cara perubahan UUD 1945 diatur dalam Pasal 78 Keputusan MPR No. 7/MPR/2004 sebagai berikut.Diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis.Setiap usul perubahan diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.Usul diajukan kepada pimpinan Majelis dan pimpinan Majelis mengadakan rapat pimpinan Majelis untuk membahas usul tersebut paling lambat sembilan puluh hari sejak diterimanya usul.Apabila rapat pimpinan Majelis menilai usul perubahan telah memenuhi persyaratan, pimpinan Majelis mengundang anggota untuk melaksanakan sidang Majelis.Selanjutnya, proses yang harus dipenuhi jika MPR akan mengubah UUD 1945 adalah:1)    Dilakukan dalam sidang Majelis;2)   Diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah MPR;3)   Usul diajukan secara tertulis;4)   Sidang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota Majelis;5)   Putusan untuk mengubah harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 50 orang;6)   Khusus bentuk negara tidak dapat dilakukan perubahan.Putusan Majelis dilakukan melalui tiga tingkatan.Tingkat I adalah pembahasan oleh rapat paripurna Majelis yang didahului oleh penjelasan pimpinan dan dilanjutkan pemandangan umum fraksi-fraksi dan kelompok anggota.Tingkat II adalah pembahasan oleh Panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I. Hasil pembahasan pada tingkat II ini merupakan rancangan putusan Majelis.3.    Tingkat III adalah pengambilan putusan oleh rapat paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari pimpinan Panitia Ad Hoc  Majelis dan bila mana perlu dengan kata akhir dari fraksi-fraksi dan kelompok anggota.
  • 1. ruu dapat berasal dari DPR atau presiden
    2. RUU daru DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi< atauu alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    3. RUU yang diajukan oleh presiden diapkan oleh menteri atau pimpinan lebaga pemerintah non-kemetrian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya
    4. RUU tersebut kemudian disusun dalam program legislasi nasional (prolegnas) oleh badan legislasi DPR untuk jangka waku 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah dirutkan prioritas pembahasannya.
    5. setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan naskah akademik kecuali untuk RUU anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) RUU penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan perpu.
    6. pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepda seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna.
    7. DPR dalam rapat peripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan atau penolakan.
    9.  dan seturusnya....

Pertanyaan Lainnya