PPKn

Pertanyaan

Kesejajaran dan independensi lembaga negara diperlukan agar dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip

1 Jawaban

  • Kelas: VIII
    Mata Pelajaran: PPKN 
    Materi: Demokrasi
    Kata Kunci: Prinsip “
    Check and Balance

    Jawaban pendek:

    Kesejajaran dan independensi lembaga negara diperlukan agar dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip “check and balance”.


    Jawaban panjang:

    Dalam negara yang bersistem demokrasi menganut pembagian kekuasaan sesuai dengan Trias Politika. Ini adalah teori di mana kekuasaan dalam suatu negara dibagi menjadi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.  

     

    Legislatif adalah lembaga yang berperan untuk membuat peraturan undang-undang. Legislatif juga berwenang melakukan pengawasan terhadap jalanya pemerintahan oleh eksekutif. Eksekutif berwenang untuk menjalankan pemerintahan. Eksekutif merumuskan kebijakan berupa rancangan anggaran dan rancangan perundangan yang akan disetujui oleh Legilslatif. Yudikatif adalah kekuasaan untuk menindak pelanggaran dalam peraturan perundangan yang dibuat oleh Legislatif dan Eksekutif. 

     

    Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah kekuasaan absolut dan kesewenang-wenangan di suatu negara, dengan memberikan kekuasaan koreksi atas jalannya pemerintahan (check and balance). Ini juga bertujuan untuk menjaga independensi peradilan dari campur tangan penguasa

     

    Check and balance sendiri dapat didefinisikan sebagai kesejajaran dan independensi lembaga negara diperlukan agar dapat saling mengawasi dan saling mengontrol.

     

    Ini misalnya terlihat pada saat perumusan undang-undang. Rancangan undang-Undang (RUU) dibuat oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif, kemudian dibahas bersama dengan DPR sebagai lembaga legislatif. DPR akan melakukan check and balance dengan melihat apakah RUU ini bertentangan dengan kepentingan rakyat atau tidak.

     

    Kemudian setelah RUU disahkan menjadi UU, pihak yang merasa dirugikan oleh UU ini dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK), yang akan melakukan check and balance dengan memustuskan apakah UU tersbut sesuai dengan peraturan di Undang-Undang Dasar 1945 atau tidak.

Pertanyaan Lainnya