Apa yang dimaksud dengan peraturan daerah (perda) dan siapa yang berwenang untuk membuatnya?..... TOLONG DIJAWAB YA
PPKn
ardhyamry
Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan peraturan daerah (perda) dan siapa yang berwenang untuk membuatnya?.....
TOLONG DIJAWAB YA
TOLONG DIJAWAB YA
2 Jawaban
-
1. Jawaban naj7
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota . Di Provinsi Aceh, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khususdan Peraturan Daerah Provinsi.
Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan[1], sebagai berikut :
Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan pula dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan[2], sebagai berikut :
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. -
2. Jawaban mariayaranmasa10
peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yg dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dgn persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).