PPKn

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan peraturan daerah (perda) dan siapa yang berwenang untuk membuatnya?.....
TOLONG DIJAWAB YA

2 Jawaban

  • Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota . Di Provinsi Aceh, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khususdan Peraturan Daerah Provinsi.

    Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan[1], sebagai berikut :

    Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan pula dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan[2], sebagai berikut :

    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

  • peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yg dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dgn persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).

Pertanyaan Lainnya