tunjukan bahwa UUD 1945 hanya berlaku di sebagian pulau jawa dan sumatra pada saat diberlakukannya konsitusi RIS
PPKn
putrinur22
Pertanyaan
tunjukan bahwa UUD 1945 hanya berlaku di sebagian pulau jawa dan sumatra pada saat diberlakukannya konsitusi RIS
1 Jawaban
-
1. Jawaban luhde12
A. PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituere” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusidimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara.
Konstitusi bagi suatu negara merupakan keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang seorang yang berada di bawah pemerintahnya.
Konstitusi diartikan juga sebagai hukum dasar, hukum dasar tersebut dapat tertulis dan dapat juga tidak tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut juga Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi atau hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga konvensi, yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun tidak tertulis. Dengan demikian, konstitusi lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), atau UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi.
Menurut James Bryce, suatu konstitusi menetapkan:
pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanan
fungsi dari lembaga-lembaga tersebut
hak-hak tertentu yang ditetapkan.
Sedangkan menurut JF. Strong, konstitusimengatur:
kekuasaan pemerintah
hak-hak dari yang diperintah
hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
B. FUNGSI KONSTITUSI
Fungsi konstitusi, dapat ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan atau berdasarkan tujuannya. Ditinjau dari sudut pemerintahan fungsi konstitusi sebagai landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pokok-pokoknya (ketentuan inti) diatur dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD-nya.
Sedangkan ditinjau dari sudut tujuannya, fungsi kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warga negara atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.