IPS

Pertanyaan

menurut SK menkeu RI no. 792/1990 yang dimaksud lembaga keuangan adalah

2 Jawaban

  • Lembaga keuangan adalah semua badan yang memiliki kegiatan di bidang keuangan berupa penghimpinan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.
  • Mata pelajaran: IPS
    Kelas: SMP
    Kategori: Ekonomi - lembaga keuangan
    Materi: lembaga keuangan
    Kata kunci: lembaga keuangan

    Pembahasan:
    Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan lembaga keuangan adalah “Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan”. Meskipun dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk investasi perusahaan, tapi bukan berarti bahwa kegiatan lembaga keuangan hanya terbatas untuk investasi saja.

    Tambahan:
    Mandala Manurung dan Prathama Rahardja (2004:109) mengemukakan bahwa “Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya mengumpulkan dan menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (unit surplus) kepada pihak yang membutuhkan dana (unit defisit)”.

    Lembaga keuangan dibedakan menjadi dua, yaitu bank dan lembaga keuangan bukan bank. Meskipun kegiatan keduanya adalah menghimpun dan menyalurkan dana, tapi dana yang disalurkan oleh lembaga keuangan bukan bank lebih ditujukan untuk investasi atau kegiatan yang produktif.

    Berbeda dengan bank yang menyalurkan dananya tidak hanya untuk kepentingan investasi dan modal kerja, melainkan pula untuk kegiatan konsumsi. Namun, bukan berarti bahwa lembaga keuangan bukan bank tidak diperbolehkan menyalurkan dana untuk kepentingan konsumsi. Dalam perkembangannya saat ini, penyaluran dana lembaga keuangan bukan bank untuk tujuan konsumsi tidak kalah intensifnya dengan tujuan investasi.

Pertanyaan Lainnya