PPKn

Pertanyaan

Jelaskan kedudukan MPR sebelum dan sesudah amandemen

2 Jawaban

  • Sebelum Di Amandemen Kedudukan Yang Tertinggi di Indonesia adalah MPR namun Setelah Di Amandeman Kedudukan semua lembaga adalah sama.Jadi Tidak Ada yang tertinggi.
  • Kedudukan MPR sebelum amandemen:

    Sebelum adanya amandamen,  kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Kekuasaan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sehingga tidak terjadi check and balances. 

    Kedudukan MPR setelah amandemen:

    Setelah amandemen, MPR tidak memiliki lagi kewenangan menetapkan GBHN dan tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden berhenti. Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.

    semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya