Mengendalikan nilai mata uang adalah wewenang
PPKn
zaincombho3358
Pertanyaan
Mengendalikan nilai mata uang adalah wewenang
2 Jawaban
-
1. Jawaban ratihrevita
BPK (Badan Pengawas Keuangan) -
2. Jawaban shervinasolicha
Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang"
Bank Indonesia juga memegang kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.