Calon hakim agung diusulkan oleh
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Calon Hakim Agung diusulkan oleh KOMISI YUDISIAL.
Pembahasan
Komisi Yudisial adalah lembaga negara baru yang bersifat mandiri yang dibentuk sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wewenang Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugasnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
Wewenang dan tugas Komisi Yudisial yang diatur pada Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 adalah
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung)
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan, yang kemudianhakim agung terpilih oleh DPR diresmikan oleh Presiden.
Pelajari lebih lanjut
Tugas dan wewenang MA, MK, dan KY dapat dilihat di: https://brainly.co.id/tugas/2072683
-------------------------
Detil Jawaban
Kelas: VIII
Pelajaran: PPKn
Bab: Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara (Bab 2)
Kode: 8.9.2
Kata kunci: calon hakim agung diusulkan oleh, tugas dan wewenang Komisi Yudisial