PPKn

Pertanyaan

Calon hakim agung diusulkan oleh

1 Jawaban

  • Calon Hakim Agung diusulkan oleh KOMISI YUDISIAL.

    Pembahasan

    Komisi Yudisial adalah lembaga negara baru yang bersifat mandiri yang dibentuk sebagai hasil perubahan ketiga  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wewenang Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugasnya bebas dari  campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

    Wewenang dan tugas Komisi Yudisial yang diatur pada Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 adalah

    1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota  Mahkamah Agung)
    2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,  serta perilaku hakim.

    Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR  untuk mendapat persetujuan, yang kemudianhakim agung terpilih oleh DPR diresmikan  oleh Presiden.

    Pelajari lebih lanjut

    Tugas dan wewenang MA, MK, dan KY dapat dilihat di: https://brainly.co.id/tugas/2072683

    -------------------------  

    Detil Jawaban

    Kelas: VIII

    Pelajaran: PPKn

    Bab: Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara (Bab 2)

    Kode: 8.9.2

    Kata kunci: calon hakim agung diusulkan oleh, tugas dan wewenang Komisi Yudisial

Pertanyaan Lainnya