PPKn

Pertanyaan

pengemudi kendara bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan dijalan raya pada malam hari dan kondisi tertentu. setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada mlam hari dan kondisi tertentu dapat pidana berupa kuruangan paling lama satu bulan atau denda paling banyak rp250.000.00. sebutkan ciri norma berdasarkan informasi di atas!\

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya