PPKn

Pertanyaan

tiga wewenang kepala daerah menurut UU Nomor 23 Tahun 2014

1 Jawaban

  • 1.mengajukan rencana perda
    2.menetapkan perda yg telah mendapat persetujuan BERSAMA DPRD
    3.menetapkan perkada dan keputusan kepala daerah.

Pertanyaan Lainnya