PPKn

Pertanyaan

Tuliskan 3 lembaga peradilan umum yang kamu ketahui

2 Jawaban

  • 1. pengadilan umum, yaitu peradilan untuk memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana untuk seluruh warga negara indonesia.
    2. pengadilan agama, yaitu peradilan untuk memutus perkara nikah, talak, rujuk, cerai, waris bagi orang islam
    3. pengadilan tata usaha negara, untuk memeriksa dan memutus sengketa tatqa usaha negara
  • MA, MK, KY ( maaf kalo salah soalnya aku tidak yakin kalo bisa tidak memakai jawaban ku )

Pertanyaan Lainnya