Tuliskan 3 lembaga peradilan umum yang kamu ketahui
PPKn
arlinaputri1
Pertanyaan
Tuliskan 3 lembaga peradilan umum yang kamu ketahui
2 Jawaban
-
1. Jawaban safaarifa
1. pengadilan umum, yaitu peradilan untuk memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana untuk seluruh warga negara indonesia.
2. pengadilan agama, yaitu peradilan untuk memutus perkara nikah, talak, rujuk, cerai, waris bagi orang islam
3. pengadilan tata usaha negara, untuk memeriksa dan memutus sengketa tatqa usaha negara -
2. Jawaban velinka2
MA, MK, KY ( maaf kalo salah soalnya aku tidak yakin kalo bisa tidak memakai jawaban ku )