jelaskan tentang bermacam macam sanksi hukum menurut pasal 10 KUHP
PPKn
korawa
Pertanyaan
jelaskan tentang bermacam macam sanksi hukum menurut pasal 10 KUHP
1 Jawaban
-
1. Jawaban wantipur070
Menurut pasal 10 KUHP,sanksi hukum berupa sanksi pokok dan sanksi tambahan.
Sanksi pokok terdiri atas hukuman mati,penjara dan kurungan,serta denda.
sanksi tambahan terdiri atas pencabutan hak hak tertentu,perampasan barang barang tertentu,dan pengumuman keputusan hakim