memuat isi apa sajakah bagian awal suatu konstitusi
PPKn
anisa1423
Pertanyaan
memuat isi apa sajakah bagian awal suatu konstitusi
1 Jawaban
-
1. Jawaban deskasaputra11
Pada hakikatnya konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.Dalam perkembangannya istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu konstitusi dalam pengertian yang luas dan sempit.
Konstitusi dalam arti luas, yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis, maupun tidak tertulis. Konstitusi ini mengatur secara mengikat cara-cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu masyarakat. Konstitusi dalam arti sempit disamakan dengan undang-undang dasar.
Secara umum seperangkat aturan dapat dikatakan sebagai konstitusi jika memenuhi dua syarat, yaitu syarat material dan formal. Syarat material artinya seperangkat aturan itu harus memuat hal-hal yang bersifat fundamental bagi suatu negara. Dalam konstitusi tersebut harus memuat hal-hal yang bersifat mendasar atau sangat penting yang dikehendaki oleh bangsa tersebut yang nantinya menjadi pedoman penyelenggaraan negara.
Syarat formal adalah bahwa konstitusi tersebut harus dibuat atau dikeluarkan oleh badan yang berwenang yaitu lembaga yang paling berkuasa dalam negara itu atau lembaga yang memang dibentuk untuk tugas tersebut. Berdasarkan syarat material tersebut maka konstitusi suatu negara berisi hal-hal yang dianggap sangat mendasar atau fundamental bagi suatu negara.
Secara umum substansi konstitusi suatu negara sebagai berikut:
a. Pada bagian awal konstitusi memuat tentang:
1) dasar filsafat negara,
2) konsideran atau dasar-dasar pertimbangan suatu undang-undang dasar, serta
3) asas dan tujuan negara.
b. Pada isi konstitusi berisi tentang:
1) sifat, bentuk negara, dan bentuk pemerintahan;
2) identitas negara, bahasa, bendera, lagu kebangsaan, dan lambang negara;
3) jaminan HAM; serta
4) ketentuan organisasi, wewenang, cara pembentukan, kedudukan, dan lembaga-lembaga negara.
c. Pada bagian akhir konstitusi biasanya memuat tentang tata cara perubahan konstitusi.