Apa dasar hukum peraturan daerah?
PPKn
EthyNingsih
Pertanyaan
Apa dasar hukum peraturan daerah?
1 Jawaban
-
1. Jawaban annefairuzzz
1. Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.
2.Rancangan Perda disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi (pembuatan undangundang).
3.Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali Kota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk ditetapkan sebagai Perda.
4.Pernyampaian Rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
5.Rancangan Perda ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan tersebut disetujui bersama.
6.Dalam hal sahnya Rancangan Perda, rumusan kalimat pengesahannya berbunyi, “Perda ini dinyatakan sah“ dengan mencantumkan tanggal sahnya.
7.Kalimat pengesahan harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum pengundangan naskah Perda ke dalam lembaran daerah.
8.Rancangan Perda yang telah sah menjadi Perda, wajib diundangkan dengan memuatnya dalam lembaran daerah.