Ekonomi

Pertanyaan

prinsip prinsip pajak yang di kemukakan adam smith?

1 Jawaban

  • Prinsip pajak yang dikemukaan oleh Adam Smith

    a) Equality => Keadilan

    Maksudnya disini adalah dalam pemungutan pajak ini harus didasari prinsip keadilan. Jumlah pajak yang ditanggung tidak bisa "disamakan" setiap pihak karena pendapatan dan keadaan masing-masing individu jelas berbeda.

    Misalnya : Agus mempunyai penghasilan 300.000 per bulan, dan Budi mempunyai penghasilan 10.000.000 per bulan. Budi harus membayar pajak sebesar 1.000.000 per bulan, maka agus tidak membayar pajak sejumlah 1.000.000 juga alih-alih sama seperti Budi, karena jika Agus harus membayar 1.000.000 juga, tidak ada keadilan dalam pemungutan pajak, gaji Agus aja tidak mencapai 1 juta.

    b) Certainty => Kepastian

    Disini maksudnya adalah harus ada kepastian dalam pemungutan pajak. Aturannya berapa, gimana, harus ada Undang-Undang yang mengatur juga. Tidak bisa jika seseorang membayar pajak tanpa ada dasar-dasar aturan / hukumnya atau hanya dengan teori mengira-ngira.

    c) Convenience => Kemudahan

    Disini maksudnya adalah kemudahan dalam setor pajak. Tidak mungkin dalam 1 negara hanya ada 1 tempat spesifik yang bisa membayar pajak disana. Jadi, tiap pusat daerah/tiap kota harus ada instansi khusus yang menerima jasa untuk menyalurkan pajak dll.

    d) Economy => Ekonomis

    Disini maksudnya adalah sebisa mungkin dalam proses pemungutan pajak menggunakan prinsip ekonomi atau biaya yang di keluarkan pihak pengumpul pajak lebih dikit dari yang akan di terima. Tidak mungkin si pihak pengumpul pajak ke berbagai daerah memungut pajak ke masing-masing rumah dengan ongkos Rp 25.000.000,00 sedangkan total pajak yang dipungut adalah Rp 15.000.000,00.

Pertanyaan Lainnya