Wewenang pemerintah daerah
PPKn
pelbil
Pertanyaan
Wewenang pemerintah daerah
2 Jawaban
-
1. Jawaban beni1021
mengatur daerah nya sendiri tampa campur tangan orang
maaf kalau salah -
2. Jawaban bintangamanah651
1. Merencanakan dan Mengendalikan Pembangunan.
Dalam pemerintahan daerah, perencanaan dan pengendalian pembangunan yang terjadi di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Adanya wewenang pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan adalah bentuk perwujudan fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan. Pemerintah pusat hanya berperan sebagai pengawas dan pemberi masukan terhadap jalannya pembangunan yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
2. Merencanakan, Memanfaatkan, dan Mengawasi Tata Ruang.
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap tata ruang merupakan wewenang dari pemerintah daerah. Tata ruang yang dimaksud di sini adalah penataan tata kota yang meliputi penataan infrastruktur yang ada di daerah tersebut.
3. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Perbedaan karakteristik daerah yang membuat perbedaan tingkat ketertiban umum dan ketentraman di dalam masyarakatnya. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman dalam dilakukan melalui adanya struktur organisasi pemeritahan desa yang dapat mengatur kebijakan-kebijakan daerah untuk ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana Umum.
Pengadaan sarana dan prasarana umum seperti ruang terbuka hijau, sarana transportasi, dan lainnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
5. Menangani Bidang Kesehatan.
Penanganan terhadap bidang kesehatan juga merupakan kewenangan dari pemerintah daerah. Penangan bidang kesehatan dapat berupa penyediaan sarana dan prasarana kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas. Tidak hanya itu, penanangan terhadap bidang kesehatan juga mencakup penyediaan tenaga kesehatan di lingkungan daerah.
6. Menyelenggarakan Pendidikan dan Mengalokasikan SDM.
Setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan minimal sembilan tahun tanpa terkecuali demi menghasilkan sumber daya manusia yang berpotensi. Oleh karena itu, demi mewujudkan kebijakan pemerintah pusat terhadap pendidikan, pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk meyelenggarakan pendidikan di daerahnya.