pandangan joeniarto terhadab UUD bahwa UUD merupakan
PPKn
Hakimcff123
Pertanyaan
pandangan joeniarto terhadab UUD bahwa UUD merupakan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Prosesor
Menurut Joeniarto (1980:30-31), konstitusi mempunyai fungsi pada umumnya:
- Ditinjau dari tujuanya:
Untuk menjamin hak-hak anggota masyarakatnya, terutama warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasanya.
- Ditinjau dari Penyelenggaraan pemerintahnya:
Untuk dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya telah digambarkan dalam aturan konstitusi/UUDnya.
c. Isi Muatan Konstitusi
Secara umum, konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu sebagai berikut.
1) Ada jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
2) Ditetapkan susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
3) Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.