PPKn

Pertanyaan

pandangan joeniarto terhadab UUD bahwa UUD merupakan

1 Jawaban

  • Menurut Joeniarto (1980:30-31), konstitusi mempunyai fungsi pada umumnya:

    - Ditinjau dari tujuanya:

    Untuk menjamin hak-hak anggota masyarakatnya, terutama warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasanya.

    - Ditinjau dari Penyelenggaraan pemerintahnya:

    Untuk dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya telah digambarkan dalam aturan konstitusi/UUDnya.

    c. Isi Muatan Konstitusi

    Secara umum, konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu sebagai berikut.

    1) Ada jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.

    2) Ditetapkan susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

    3) Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

Pertanyaan Lainnya