undang undang dasar lazimnya bersifat luhur dan kekal.oleh karena itu perubahan terdapat undang undang dasar harus melalui prosedur yang berat.maksud pernyataan
PPKn
ratna514
Pertanyaan
undang undang dasar lazimnya bersifat luhur dan "kekal".oleh karena itu perubahan terdapat undang undang dasar harus melalui prosedur yang berat.maksud pernyataan tersebut adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Khanza271
karena UUD negara adalah suatu hal yang tidak mudah untuk dirubah. karena telah diakui keadaannya dan telah ada sejak dulu kala
.
.
maaf bila salah