Apa saja perbedaan sifat hukum perdata yang memaksa dan pelengkap. Dan juga contohnya
IPS
marifrahman2oz3r00
Pertanyaan
Apa saja perbedaan sifat hukum perdata yang memaksa dan pelengkap. Dan juga contohnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban IndahCS
Hukum yg bersifat pelengkap adalahh peraturan2 yg boleh dikesampingkan/ disimpangi oleh org2 yg berkepentingan, peraturan2 hukum mana yg hanyalah berlaku sepanjang sepanjang org2 yg berkepentingan tdk mengatur sendiri kepentingannya.
misalnya dlm pasal 1477 BW ditentukan bahwa penyerahan harus terjadi ditempat dimana barang yg dijual berada pd waktu penjualan, jk ttg itu tdk telah ditentukan yg lain.
Hukum yg bersifat memaksa adalah peraturan2 hukum yg tdk boleh dikesampingka/ disimpangi oleh org2 yg berkepentingan.
Misalnya dlm pasal 39 UU no1 thn 1974 ditentukan bahwa penceraian hanya dpt dilakukan didepan sidang pengadilan berdasarkan alasan yg sah yg telah ditentukan.