PPKn

Pertanyaan

kududukan UUD 1945 adalah hukum yang tertinggi dan fundamental. jelaskan maksud pernyataan tersebut!

1 Jawaban

  • Kedudukan uud 1945 lebih tinggi dari tap mpr , pp, perpres, perda, puu.

    Bersifat fundamental yaitu sebagai pondasi bangsa, dasar-dasar segala hukum yang berlaku di Indonesia.

    Semoga membantu!

Pertanyaan Lainnya