kududukan UUD 1945 adalah hukum yang tertinggi dan fundamental. jelaskan maksud pernyataan tersebut!
PPKn
luthfiimannulhakim
Pertanyaan
kududukan UUD 1945 adalah hukum yang tertinggi dan fundamental. jelaskan maksud pernyataan tersebut!
1 Jawaban
-
1. Jawaban rafikhairan8
Kedudukan uud 1945 lebih tinggi dari tap mpr , pp, perpres, perda, puu.
Bersifat fundamental yaitu sebagai pondasi bangsa, dasar-dasar segala hukum yang berlaku di Indonesia.
Semoga membantu!