Apa perbedaan manusia sebagai subjek hukum dan badan hukum sebagai subjek hukum ?
PPKn
ispriska
Pertanyaan
Apa perbedaan manusia sebagai subjek hukum dan badan hukum sebagai subjek hukum ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban nael38
manusia adalah makluk hidup sedang kan hukum adalah hukuman