apa saja tugas penegak hukum
PPKn
saldiadi
Pertanyaan
apa saja tugas penegak hukum
2 Jawaban
-
1. Jawaban Nabila270403
Ini ada beberapa tugasnya2. Jawaban AnaNabila10
I. KEPOLISIAN
Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2).
II. KEJAKSAAN
TUGAS :
Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
III. PENGADILAN NEGERI
Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan Negeri
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen).
IV. LP (Lembaga Pemasyarakatan)
Adapun Fungsi Pemasyarakatan menurut KepMen No NOMOR : M.01.PR.07.03 tahun 1985 Pasal 2 seperti :
a. Melakukan pembinaan narapidana/anak didik.
b. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
c. Melakukan bimbingan sosial/kerokhaniaan narapidana/anak didik
d. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib LAPAS
e. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga
Lapas diklasifikasikan dalam 3 (tiga) Klas yaitu:
a. Lapas Kelas I;
b. Lapas Kelas IIA;
c. Lapas Kelas IIB.
hanya itu yang ku ingatPertanyaan Lainnya