PPKn

Pertanyaan

apa saja tugas penegak hukum

2 Jawaban

  • Ini ada beberapa tugasnya
    Gambar lampiran jawaban Nabila270403
  • I. KEPOLISIAN

    Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
    Fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2).

    II. KEJAKSAAN
    TUGAS :
    Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

    III. PENGADILAN NEGERI

    Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan Negeri
    Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen).

    IV. LP (Lembaga Pemasyarakatan)
    Adapun Fungsi Pemasyarakatan menurut KepMen No NOMOR : M.01.PR.07.03 tahun 1985 Pasal 2 seperti :
    a. Melakukan pembinaan narapidana/anak didik.
    b. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
    c. Melakukan bimbingan sosial/kerokhaniaan narapidana/anak didik
    d. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib LAPAS
    e. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga
    Lapas diklasifikasikan dalam 3 (tiga) Klas yaitu:
    a. Lapas Kelas I;
    b. Lapas Kelas IIA;
    c. Lapas Kelas IIB.
    hanya itu yang ku ingat

Pertanyaan Lainnya