Sejarah

Pertanyaan

menjual sesuatu yg sejenis ada 3 macam yaitu

1 Jawaban

  • (a) Jual beli benda yang
    kelihatan di depan penjual dan
    pembeli, maka hukumnya adalah
    boleh.
    (b) Jual beli benda yang
    disebutkan sifatnya saja dalam
    janji (tanggungan) maka hukumnya
    adalah boleh jika didapati sifat
    tersebut sesuai dengan apa yang
    telah disebutkan;
    (c) Jual beli benda
    yang tidak ada serta tidak dapat
    dilihat, maka tidak boleh (tidak sah).

    Semoga membantu ^-^

Pertanyaan Lainnya