menjual sesuatu yg sejenis ada 3 macam yaitu
Sejarah
hwhbsh2
Pertanyaan
menjual sesuatu yg sejenis ada 3 macam yaitu
1 Jawaban
-
1. Jawaban Emotion101
(a) Jual beli benda yang
kelihatan di depan penjual dan
pembeli, maka hukumnya adalah
boleh.
(b) Jual beli benda yang
disebutkan sifatnya saja dalam
janji (tanggungan) maka hukumnya
adalah boleh jika didapati sifat
tersebut sesuai dengan apa yang
telah disebutkan;
(c) Jual beli benda
yang tidak ada serta tidak dapat
dilihat, maka tidak boleh (tidak sah).
Semoga membantu ^-^