PENJELASAN HUKUM KEBIASAAN,PIDANA,UNDANG UNDANG,FORMAL,TRAKTAT,PUBLIK
PPKn
teysa7154
Pertanyaan
PENJELASAN HUKUM KEBIASAAN,PIDANA,UNDANG UNDANG,FORMAL,TRAKTAT,PUBLIK
1 Jawaban
-
1. Jawaban SaipulBahri217
- hukum kebiasaan : Yaitu hukum yang terletak dalam peraturan peraturan kebiasaan ..
- hukum Pidana : Yaitu Hukum yang mengatur tentang Pelanggaran dan kejahatan, memuat larantan dan sanksi
- hukum undang undang : Yaitu hukum yang Tercantum dalam peraturan perundang undangan ..
- Hukum formal : Yaitu hukum tentang acara perdana, hukum acara perdata, dan sebagainya ..
- Hukum Traktat : Yaitu Hukum Yang ditetapkan oleh negara negara didalam suatu perjanjian antar negara
- Hukum Publik : Yaitu hukum tentang Hukum pidana, tata negara, tata usaha dan internasional
TERIMA KASIH