PPKn

Pertanyaan

PENJELASAN HUKUM KEBIASAAN,PIDANA,UNDANG UNDANG,FORMAL,TRAKTAT,PUBLIK

1 Jawaban

  • - hukum kebiasaan : Yaitu hukum yang terletak dalam peraturan peraturan kebiasaan ..
    - hukum Pidana : Yaitu Hukum yang mengatur tentang Pelanggaran dan kejahatan, memuat larantan dan sanksi
    - hukum undang undang : Yaitu hukum yang Tercantum dalam peraturan perundang undangan ..
    - Hukum formal : Yaitu hukum tentang acara perdana, hukum acara perdata, dan sebagainya ..
    - Hukum Traktat : Yaitu Hukum Yang ditetapkan oleh negara negara didalam suatu perjanjian antar negara
    - Hukum Publik : Yaitu hukum tentang Hukum pidana, tata negara, tata usaha dan internasional

    TERIMA KASIH

Pertanyaan Lainnya