jelaskan jenis HAM di Indonesia yang tertuan dalam konstitusi negara indonesia
PPKn
MRkrisna5473
Pertanyaan
jelaskan jenis HAM di Indonesia yang tertuan dalam konstitusi negara indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban septiandiW
1. Hak untuk Hidup
Jaminan yang paling dasar yang diatur dalam undang-undang adalah jaminan untuk hidup.
2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Jaminan perlindungan HAM mengenai hak untuk membangun keluarga dan melanjutkan keturunan tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 B ayat 1
3. Hak Mengembangkan DiriKebebasan untuk mengembangan diri tercantum di beberapa pasal dalam UUD 1945. Pertama tercantum dalam pasal 28C ayat1 dan 2
4. Hak Memperoleh Keadilan
Hak memperoleh keadilan tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 Dayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”
5. Hak Atas Kebebasan Pribadi
Terdapat beberapa pasal mengenai kebebasan pribadi ini. Kebebasan pribadi yang diberikan meliputi kebebasan memeluk agama, kebebasan berpendapat, status kewarganegaraan, dan lain-lain.
6. 6. Hak Atas Rasa Aman
Bentuk dalam mengatur beberapa jaminan perlindungan HAM, yang banyak dipunyai dalam jaminan atas rasa aman diatur pada UUD 1945 tepatnya pada pasal 28
Maaf kalo salah...:D