4. terangkan yang dimaksud perusahaan daerah
PPKn
ReskaSryd
Pertanyaan
4. terangkan yang dimaksud perusahaan daerah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Sidik997
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modal yang dimiliki adalah milik Pemerintah Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Semoga membantu -
2. Jawaban Monaamaliasaputri
Perusahaan daerah yaitu perusahaan yg kepemilikanya dipegang atau didirikan oleh pemerintah daerah atau disebut jg BUMD (Badan usaha milik daerah)