Jelaskan definisi perusahaan menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003
PPKn
yulia485
Pertanyaan
Jelaskan definisi perusahaan menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003
1 Jawaban
-
1. Jawaban twinisty22
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;