macam macam norma, norma,sumber,sanksi,contoh perbuatan
PPKn
golputgolput
Pertanyaan
macam macam norma, norma,sumber,sanksi,contoh perbuatan
2 Jawaban
-
1. Jawaban afiqahadiana555
norma hukum sumber dri UUD 1945.. sanksi.a di penjara. perbuatan.a korupsi,membunuh org..
norm agama sumber dri tuhan.. sanksi.a dosa.. perbuatan.a murka dlm beragama.. tidak punya agm.. tidk solat 5 wktu?
norma kesusilaan sumber dri hati nurani. sanksi.a di kucilkan oleh org.. perbuatan.a ..
norma kesopanan,sumber diri sendiri. sanmksi d kucilkan org. perbuatan.a menxuri,tidk ptuh trhdp ortu. -
2. Jawaban cinthyaagustin
norma agama:
1) Larangan untuk melukai dan membunuh (semua ajaran agama).
2) Dilarang untuk mencuri, berzina, mabuk-mabukan, berkata kotor.
3) Perintah untuk berbakti kepada orang tua.
4) Larangan untuk meninggalkan ibadah karena akan mendapat dosa. 5) Perintah untuk menghormati orang yang lebih tua
norma kesusilaan:
1) Selalu bersikap dan bertingkah laku jujur.
2) Tidak memfitnah orang lain.
3) Tidak menghina orang lain.
4) Menolong orang yang susah.
5) Larangan untuk berzina.
norma kesopanan:
1) Jangan menyela orang bicara.
2) Jangan makan sambil bicara.
3) Jangan meludah di sembarang tempat.
4) Orang yang lebih muda menghormati orang yang lebih tua.
5) Bersikap rukun dengan siapa saja.
norma hukum:
1) Tidak adanya ancaman hukuman yang cukup dirasakan sebagai paksaan di luar.
2) Belum semua tata tertib keputusan manusia dalam masyarakat itu dilindungi oleh ketiga norma tersebut di atas.
Contoh norma hukum antara lain;
1) Dilarang membunuh atau menghilangkannya orang lain karena bertentangan dan melanggar Pasal 338 KUHP.
2) Dilarang mengganggu ketertiban umum.
3) Dilarang mencuri karena bertentangan dan melanggar Pasal 362 KUHP. Sanksi-sanksi pada norma hukum bisa berupa;
1) hukuman mati,
2) hukuman seumur hidup,
3) hukuman penjara,
4) hukuman denda,
5) hukuman kurungan.