apa pengertian wali nasab dan wali hakim?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban a1m
pengertian wali nasab adalah wali nikah dari pengatin perempuan yang berasal dari keluarganya sedengkan wali hakim adalah wali nikah yang mewakilkan keluarga karena alasan tertentu yang tidak berasal dari keluarga, dalam hal ini dari pihak yang brewenang mengurusi pernikahan yaitu kementrian agama.
PEMBAHASAN
Adik-adik kita akan membahas mengenai fikih munakahat. Fiqih munakahat adalah peraturan atau hukum-hukum yang mengatur perihal pernikahan, yang diambil dari dalil-dalil AL quran dan as sunnah yang berlaku untuk seluruh umat islam. Ruang lingkup fiqih munakahat ini ada tiga, yaitu :
1. Meminang / khitbah
Meminang merupakan tahap awal dalam perkawinan, dimana dalam fiqih munakahat mengatur bagaimana cara taaruf, kriteria pemilihan serta cara yang benar dalam menkhitbah serta cara membatalkan khitbah sesuai dengan syariat islam.
2. Pernikahan
Didalamnya termasuk rukun dan syarat pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, hal-hal yang menghalangi pernikahan , serta tata cara berumah tangga dalam sebuah ikatan perkawinan, serta segala hal yang terhubung dengan kehidupuan perkawinan
3. Talak
Didalamnya termasuk hukum-hukum perceraian serta hal-hal yang termasuk didalamnya, seperti penjatuhan talak, syarat berakhirnya pernikahan, hak waris, urusan pembagian harta, urusan pengurusan anak dalam perceraian, tata car rujuk kembali dan sabagainya
Nah adik-adik mengenai wali nikah, didalam islam pernikahan sah bila memenuhi 5 rukun nikah, yaitu ada calon pengatin laki-laki, ada calon pengatin perempuan, ada wali nikah, adanyadua orang saksi dan adanya ijab qobul.
Kemudian khusus untuk wali nikah, maka wali nikah ini harus ada dalam sebuah pernikahan , sebagaimana sabda Rasulullah ““Tidak ada nikah kecuali bersama ada wali.” (HR. Al-Khamsah), dan sabda Rasulullah ““Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083). Orang yang menajdi wali nikah haruslah memenuhi syarat sebagai berikut , yaitu laki-laki, berakal, islam, baligh, tidak fasik, tidak gila dan tidak sedang berihram.
Dalam hukum yang berlaku di Indonesia wali nikah dapat dibagi menjadi 2, yaitu wali nasab dan wali hakim.
1. Wali nasab , yaitu nasab adalah wali nikah dari pengantin perempuan yang berasal dari keluarganya. Yaitu bapak kandung, saudara kandung, saudara yang satu bapak, keponakan kandung, keponakan yang satu bapak, saudara kandung dari bapak atau paman, saudara sebapak dari bapak ( paman), sepupu dari saudara laki-laki bapak sekandung atau saudara laki-laki sebapak , dst keatas dan kebawah
2. Wali hakim, adalah wali nikah yang mewakilkan keluarga karena alasan tertentu yang tidak berasal dari keluarga, dalam hal ini dari pihak yang brewenang mengurusi pernikahan yaitu kementrian agama. Dengan syarat pengatin wanita tsama sekali tidak memiliki wali nasab atau dalam kondisi wali nasab tidak dapat hadir karena jauh, sedang haji atau berada dala mtempat yang tidak bisa ditemui.
PELAJARI LEBIH LANJUT
Demikian jawaban kakak, semoga dapat membantu, nah adik-adik untuk soal-soaL perkara agama lain, adikadik bisa cek link dibawah ini yaa. Insha ALLAh jawaban-jawabannya khair karena sudah terverifikasi oleh team brainly . cekidot !
1. Bencana yang terjadi di sebagian tempat yang mengakibatkan matinya sebagian makhluk hidup disebut brainly.co.id/tugas/17282371
2. Sifat nafsiyah merupakan sifat yang hanya berhubungan dengan brainly.co.id/tugas/17283048
3. Fungsi tawakal dalam kehidupan brainly.co.id/tugas/17283071
Oke adik adik Semangat belajarnya yaa !
Jadikan yang terbaik ya !
............................................................................................................................................
DETAIL JAWABAN
Kelas : VII
Pelajaran : Agama
Kategori : Bab 2 - Iman terhadap kitab ALLAH
Kode : 8.14.2