PPKn

Pertanyaan

3. Daerah otonom adalah ...
a. kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri.
b. kesatuan daerah yang mempunyai perangkat dan pemerintahan sendiri,
mengurus kepentingan masyarakat di daerah menurut prakarsa sendiri.
c. kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu
berwenang mangatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
NKRI
d. hak wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang – undangan.

2 Jawaban

Pertanyaan Lainnya