PPKn

Pertanyaan

Siapa pelopor teori kedaulatan?

1 Jawaban

  • 1) John Locke (1632-1704)

    Bukunya yang berjudul Two Treaties of Government (Dua Risalah tentang Pemerintahan, 1690) menyatakan bahwa semua pemerintah yang sah bertumpu pada persetujuan yang diperintah. Teorinya mengandung usaha membatasi kekuasaan raja yang bertindak sewenang-wenang dengan konstitusi. Dia pelopor monarki konstitusional (kerajaan yang berundang-undang dasar). Menurut John Locke manusia lahir mempunyai hak-hak pokok ialah hak hidup, hak kemerdekaan diri, dan hak milik. Negara terjadi karena adanya perjanjian warga negara dan bertujuan untuk menjamin hak asasi tersebut. Agar hak asasi itu dapat terjamin dan raja tidak melarangnya, maka kekuasaan raja yang mutlak (sewenangwenang) harus dibatasi dengan konstitusi.

    2) Montesquieu (1688 – 1755)

    Dalam bukunya L’esprit des Lois (Semangat Hukum, 1748), Montesquieu berpendapat tentang Trias Politica. Ia membagi kekuasaan negara menjadi tiga yaitu legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang), dan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili). Ketiga kekuasaan itu harus dipisahkan dan dipegang oleh badan yang berdiri sendiri-sendiri, tidak saling mempengaruhi sehingga dapat menjamin hak dan kebebasan warga negara.

    3) Jean Jacques Rousseau (1712-1778)

    Bukunya berjudul Du Contract Social (Perjanjian Masyarakat), memuat tentang kodrat manusia sejak lahir yaitu sama dan merdeka, tapi kemudian dalam hubungan kenegaraan menjadi tidak bebas karena harus tunduk pada aturan negara. Manusia dalam masyarakat dianggap telah mengadakan perjanjian masyarakat untuk membentuk badan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat yaitu pemerintah. Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan melakukan kekuasaannya itu atas nama rakyat. Pengaruh teori ini menjadi dasar aliran politik revolusioner (Revolusi Perancis 1789).


Pertanyaan Lainnya