PPKn

Pertanyaan

Tabel 4.4 makna kedudukan dan peran pemerintah pusat

1 Jawaban

  • Kelas            : X

    Pelajaran       : PPKN

    Kategori       : Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah

    Kata Kunci   : Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Makna Pemerintah Pusat, Fungsi Penyelenggaraan Pemerintah, Kewenangan Pemerintah Pusat.

     

    Penjelasan    :

     

    Tabel 4.4 Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

    1.      Makna Pemerintah Pusat :

    Pemerintah pusat adalah pemerintahan yang berada di pusat sebagai penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Presiden dibantu seorang Wakil Presiden dan juga para Menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintah ini mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada pemerintah daerah yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

     

    2.      Fungsi Penyelenggaraan Pemerintah :

    a.       Fungsi Pelayanan

    Fungsi yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa ada deskriminatif terhadap masyarakat dan tidak memberatkan masyarakat serta memberi pelayanan dengan kualitas yang sama tanpa memandang status sosial.

    b.      Fungsi Pengaturan

    Fungsi yang digunakan untuk memberikan penekanan kepada rakyat dan juga kepada pemerintah itu sendiri.

    c.       Fungsi Pemberdayaan.

    Fungsi yang dijalankan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat.

     

    3.      Kewenangan Pemerintah Pusat :

    a.       Kewenangan pemerintah pusat yang mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, perwakilan, moneter dan fiksial, agama, serta kewenangan lainnya.

    b.      Pemerintah pusat yaitu induk dari pemerintah yang mengatur masalah-masalah tentang keberlangsungan negera itu sendiri.

    Sedangkan pemerintah daerah yaitu menjalankan otonomi seluas-luasnya, tapi tidak ikut campur dalam urusan pemerintahan, dimana pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan yang telah ditentukan dalam undang-undang.

    c.       Pemerintah pusat bersifat independen atau berdiri sendiri.

    Sedangkan pemerintah daerah bersifat otonom atau memiliki kewenangan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak independen.

    d.      Pemerintah pusat mengatur seluruh pemerintah daerah.

    e.       Pemerintah pusat yang mengatur kehidupan masyarakat dalam bernegara.

Pertanyaan Lainnya