apa saja tugas MA, MK, dan KY ?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Tugas Mahkamah Agung yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) adalah
- Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
- Memilih 3 orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi.
Tugas Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, yaitu
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:
- (a) Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- (b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- (c) Memutus pembubaran partai politik.
- (d) Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
2. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tugas Komisi Yudisial yang diatur pada Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 adalah
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung)
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pembahasan
Lembaga-lembaga negara adalah lembaga-lembaga yang dalam melaksanakan kewenangannya, berproses atau sedang berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan.
- Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu lembaga negara yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
- Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga pelaku kekuasaan kehakiman hasil perubahan ketiga UUD 1945.
- Komisi Yudisial, sama halnya dengan Mahkamah Konstitusi, adalah salah satu lembaga pelaku kekuasaan kehakiman hasil perubahan ketiga UUD 1945.
Pelajari lebih lanjut
Tujuan dari pembentukan Mahkamah Konstitusi, dapat dilihat di: brainly.co.id/tugas/12816797
Komposisi Mahkamah Konstitusi, dapat dilihat di: brainly.co.id/tugas/1383542
-------------------------
Detil Jawaban
Kelas: VIII
Pelajaran: PPKn
Bab: Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara (Bab 2)
Kode: 8.9.2
Kata kunci: tugas Mahkamah Agung, tugas Mahkamah Konstitusi, tugas Komisi Yudisial