Jelaskan 2 tugas dan wewenang prrsiden sebagai kepala negara
PPKn
arlinaputri1
Pertanyaan
Jelaskan 2 tugas dan wewenang prrsiden sebagai kepala negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban graceabraham04oz1pm1
Jawabanmu

Keina98Pakar
Tugas dan wewenang Presiden
1.Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
2.Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan
Angkatan Udara (AU)
3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam
kegentingan yang memaksa)
5.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
6.Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
7.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
8.Menyatakan keadaan bahaya
9.Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
10.Menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
11.Memberi grasi, rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
12.Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan
pertimbangan DPR
13.Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
14.Meresmikan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
15.Menetapkan hakim agung dari
calon yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial (KY) dan disetujui DPR
16.Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
17.Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR. -
2. Jawaban VIPUTRINA
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
UUD 1945 Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden mengangkat duta dan konsul.
Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).