PPKn

Pertanyaan

Jelaskan 2 tugas dan wewenang prrsiden sebagai kepala negara

2 Jawaban

  • Jawabanmu



    Keina98Pakar

    Tugas dan wewenang Presiden
    1.Memegang kekuasaan
    pemerintahan menurut UUD
    2.Memegang kekuasaan yang
    tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan
    Angkatan Udara (AU)
    3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan
    Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
    4.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam
    kegentingan yang memaksa)
    5.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
    6.Menyatakan perang, membuat
    perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
    7.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
    8.Menyatakan keadaan bahaya
    9.Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
    10.Menerima penempatan duta
    negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    11.Memberi grasi, rehabilitasi
    dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
    12.Memberi amnesti dan abolisi
    dengan memperhatikan
    pertimbangan DPR
    13.Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
    14.Meresmikan anggota Badan
    Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    15.Menetapkan hakim agung dari
    calon yang diusulkan oleh Komisi
    Yudisial (KY) dan disetujui DPR
    16.Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
    17.Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

  • Tugas Presiden sebagai Kepala Negara

    UUD 1945 Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

    UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden mengangkat duta dan konsul.

    Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara

    Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
    Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).

Pertanyaan Lainnya