Jelaskan 4 corak hukum adat
PPKn
Fahrulhidayatullah
Pertanyaan
Jelaskan 4 corak hukum adat
2 Jawaban
-
1. Jawaban shinypatrichya
bercorak religiues-magis
bercorak komunal / kemasyarakatan
bercorak demokrasi
bercorak kontan -
2. Jawaban Vanisya28
1. Komunal, adalah manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang kuat. Rasa kebersamaan meliputi seluruh lapangan hukum adat. Kepentingan perseorangan selalu diimbangi dengan kepentingan bersama. Misalnya hak seseorang atas benda berfungsi sosial, ada pola hidup tolong menolong dan kegotongroyongan.
2. Religis-magis (magis-religius), adalah adanya kepercayaan kepada hal-hal gaib (roh-roh, makhluk halus, kekuatan sakti). Misalnya adanya upacara sesajen untuk roh-roh leluhur dan adanya pantangan/ritus.
3. Kontan (konkrit), adalah setiap perbuatan harus sesuai dengan pernyataan nyata atau yang diucapkan. Misalnya kata jual digunakan bila nyata-nyata diikuti dengan tindakan pembayaran kontan dari pembeli dan penyerahan barang oleh penjual.
4. Visual, adalah hubungan hokum dianggap terjadi bila diberi wujud suatu benda atau tanda yang dapat dilihat. Misalnya adanya uang muka dalam jual beli, dan pemberian cincin sebagai tanda pertunangan.
maaf ya kalo salah