PPKn

Pertanyaan

Soal. PKN
1. Jelaskan Pengertian pemerintah pusat!
2. Apakah yang dimaksud pemerintah daerah?
3. Sebutkan lima menteri yang memimpin departemen!
4. Jelaskan pengertian pemerintah daerah!
5. Apakah yang dimaksud Otonomi daerah?

Bantu yah guys,semgo berkah ... pagi berkah

1 Jawaban

  • 1.Pengertian Pemerintah Pusat yang turut dijelaskan dalam UU nomor 32 tahun 2004 adalah penyelenggara pemerintah NKRI di pusat, yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden dan dibantu oleh para menteri. Sebagai lembaga legislatif Pemerintah Pusat adalah DPR dan MPR. Pemerintahan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia, yang saat ini adalah DKI Jakarta.

    2.Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Tahun 1945.
    Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah merupakan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

    3. Ada Dibawah ||
    1. Menteri Dalam Negeri : Letjen (Pur) Moh Ma'ruf 2. Menteri Luar Negeri : Dr. Hassan Wirajuda, SH, MALD.LLM. 3. Menteri Pertahanan : Prof. Dr. Joewono Soedarsono 4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia : Dr. Hamid Awaludin, Ph.D 5. Menteri Keuangan : Dr. Sri Mulyani Indrawati 6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral : Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc, MA. 7. Menteri Perindustrian : Drs. Fahmi Idris 8. Menteri Perdagangan : Dr. Mari Elka Pangestu 9. Menteri Pertanian : Prof. Dr. Anton Apriyantono Ms. 10. Menteri Kehutanan : MS Kaban, SE, Ms. 11. Menteri Perhubungan : Ir. M. Hatta Radjasa 12. Menteri Kelautan dan Perikanan : Freddy Numberi 13. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi : Erman Suparno 14. Menteri Pekerjaan Umum : Ir. Joko Kirmanto, Dipl. HE. 15. Menteri Kesehatan : dr. Siti Fadilah Supari 16. Menteri Pendidikan Nasional : Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA. 17. Menteri Sosial : Bachtiar Chamsyah, SE. 18. Menteri Agama : M. Maftuh Basyuni, SH.

    4.Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

    5.Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
    Secara umum, pengertian otonomi daerah yang biasa digunakan yaitu pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Menurut Kamus Hukum dan Glosarium, otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanyaan Lainnya