PPKn

Pertanyaan

peraturan pemerintahan pengganti undang undang (perpu) yang dikeluarkan presiden apabila dalam persidangan DPR berikutnya ditolak makan perpu tersebut

1 Jawaban

  • Dibatalkan lah dan tidak berlaku kembali tentunya... Lobbynya pemerintah kurang pandai itu namanya.. apalagi pemerintah biasanya memiliki suara mayoritas di DPR RI

Pertanyaan Lainnya